Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Pejabat Kemenkum HAM

Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 07:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ANTARA).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya, karena bukti-bukti yang diserahkan kuat dan lebih dari cukup, yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening bank,” kata Boyamin.

Jika ternyata penyidikannya berlarut-larut, MAKI mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI.

Baca juga : Basuki: Pembangunan Bendungan Kerek Produksi Pangan

Kejati DKI telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kemenkum HAM ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, tim penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulannya, terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga : Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

“Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi. Yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada tahun 2020-2021,” ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, pejabat itu diduga memaksa beberapa kepala rutan atau kepala lembaga pemasyarakatan agar menyerahkan uang.

Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Mereka dijanjikan bakal mendapatkan promosi jabatan. Namun jika tidak mau memberikan uang, diancam bakal dimutasi ke daerah terpencil.

Pekan ini, Kejati DKI akan memanggil sejumlah saksi untuk membongkar kasus ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.