Dark/Light Mode

Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

Hikmahbudhi Minta Pasal-pasal Bermasalah Di RKUHP Ditinjau Kembali

Senin, 20 Juni 2022 18:17 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan. (Foto: Ist)
Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Eksekutif maupun legislatif, juga sudah sewajarnya memahami dan menerima kritikan dari rakyat apabila tak bisa bekerja dengan baik atau melakukan kesalahan. Sebab, rakyat adalah pemberi amanah.

Baca juga : Dewan Bekasi Minta Pelantikan Dirut PDAM TP Ditinjau Ulang

Hikmahbudhi pun meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review, serta membatalkan pasal-pasal yang bermasalah.

Baca juga : Kurangi Sampah, Masyarakat Diminta Tak Pakai Plastik Buat Daging Kurban

Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKUHP, sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.

Baca juga : Kemnaker Dampingi Kepulangan Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," tandas Wiryawan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.