Dark/Light Mode

Korban Meninggal Kecelakaan Labusel Sumut Terima Santunan Jasa Raharja

Kamis, 23 Juni 2022 19:38 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, 7 orang meninggal dunia. Rinciannya: 3 meninggal di TKP, dan 4 setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga : Puan Bakal Kawal Terus Pembangunan IKN Nusantara

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat, dengan langsung meninjau ke lokasi kecelakaan dan mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

"Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami. Sehingga sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia," ujar Rivan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/6).

Baca juga : Kenaikan Kasus Covid Tidak Bisa Kita Hindari

Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak rumah sakit.

Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang. Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga : First Media Jual Kepemilikan Link Net ke Axiata Investments dan XL Axiata

Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

"Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya. Mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang di tangan anda. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain, mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan," pungkas Rivan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.