Dark/Light Mode

Animator Disomasi Karena Konten? Ini Tanggapan Advokat Muda Hendra Boen

Jumat, 1 Juli 2022 17:20 WIB
Vernando Altamirano alias Vernalta, animator yang ramai diperbincangkan karena mendapat somasi dari seorang pengacara. (Net)
Vernando Altamirano alias Vernalta, animator yang ramai diperbincangkan karena mendapat somasi dari seorang pengacara. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sosok animator Vernando Altamirano Vernalta menjadi viral melalui media sosial karena menerima somasi dari seorang pengacara. Alasan somasi adalah karena kontan Vernando berjudul Tutu Menjadi Pengacara itu dipandang mencemarkan profesi advokat.

Masalah ini kemudian mendapat perhatian dari Deddy Corbuzier, bahkan sampai mengundang Vernanda diundang ke podcasts milik Deddy Corburzier.

Baca juga : Afriansyah Noor Jadi Wamenaker, Ini Tanggapan Buruh

"Sejak kapan sebuah profesi bisa mensomasi?! Keputusan ITE yang baru setelah SKB 3 MENTERI maka Pencemaran nama baik dan lain lain dalam ITE harus letterlijk pada orang atau individu yang bersangkutan. Bukan asosiasi atau perkumpulan. Correct me if I`m wrong. Dan lagi pula. Masa iya baperan," komentar Deddy di video permintaan maaf Vernando dan kemudian kembali diunggah ke akun instagram.

Menanggapi hal ini, Hendra Setiawan Boen, salah satu advokat muda Indonesia mengatakan, menghargai upaya membela profesi advokat Indonesia dari rekan sejawat.

Baca juga : Pengamat: Koordinasi Lembaga Keuangan Jangan Kendor Hadapi Ekonomi Dunia

"Tapi setelah menonton animasi yang dipermasalahkan, sebenarnya tidak ada penyebutan bahwa pengacara di kartun tersebut adalah orang Indonesia atau cerita bertempat di Pengadilan Indonesia."

"Jadi buat saya pribadi tidak perlu sejauh itu sampai harus mensomasi. Lagipula ini hanya kartun, ada baiknya dibawa santai agar generasi muda di Indonesia bisa berkreasi," papar Hendra.

Baca juga : DRRC UI: Kolaborasi Penta Helix Upaya Turunkan Kematian Akibat Bencana

Di akhir pernyataannya, Hendra berujar bahwa kartun tersebut sebagai kritik sosial dan pengingat agar selalu berpraktik berpegangan dengan kode etik dan hukum.

"Kenyataannya, di dunia termasuk Indonesia sendiri cukup banyak advokat yang dikenakan hukuman kode etik dan pidana karena tidak menjalankan profesinya secara beretika dan professional," pungkas Hendra Boen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.