Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Copa America 2024, Kolombia Gasak Paraguay 2-1
- Albania Tersingkir, Tim Matador Juara Grup B Piala Eropa 2024
- SIM Keliling Bogor Selasa 25 Juni, Hadir Di Mitra 10 Sholeh Iskandar
- ASEAN U-16 Boys Championship, Nova Minta Timnas U-16 Kreatif Bangun Serangan
- Pelatih Kosta Rika: Brasil Dihormati, Bukan Ditakuti
![Foto: Ist. Foto: Ist.](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar.
Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Divisi Akuntansi, Keuangan dan Pajak PT AMU Partogi I.P. Simanjuntak, Andriani Panji selaku bagian produksi PT AMU, Febby Ratih Fauziah selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT AMU serta beberapa direksi PT AMU lainnya.
Mereka diperiksa untuk tiga tersangka, mantan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, mantan Direktur Pemasaran PT AMU cabang Semarang, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima.
Baca juga : Tangkal Kejahatan Siber, BCA Gelontorin Dana Rp 500 M
Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan bahwa premi perusahaan naik berdasarkan program Kredit Pemilikan Rumah-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) yang digagas oleh direksi PT AMU.
"Kalau spesifik saya gatau, tapi berdasarkan data ada peningkatan premi," kata saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas keterangan saksi itu, penasihat hukum terdakwa Anton Fajar Alogo, Zecky Alatas menjelaskan bahwa premi perusahaan naik dari semula Rp 300 miliar menjadi Rp 500 miliar.
Baca juga : Relawan Perempuan Dan Anak Perindo Dampingi Korban Rudapaksa
Ia pun menilai, seharusnya kliennya mendapatkan apresiasi dan penghargaan karena memberikan keuntungan dan meningkatkan premi Askrindo di dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.
"Sudah sangat jelas bahwa Askrindo dan AMU justru diuntungkan dengan adanya program KPR FLPP,” ujar Zecky.
Zecky juga meminta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini dapat memproses pihak lain yang diduga turut kecipratan uang. Pihak lain itu adalah mantan Direktur Teknik PT Askrindo, M. Shaifie Zein dan mantan Direktur Utama PT Askrindo 2018–2020, Dwi Agus Sumarsono.
Baca juga : Kembangkan Super App, Eratani Raih Pendanaan Rp 23 M
Sejauh ini, keduanya masih berstatus saksi, namun Shaifie Zein sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk hadir dalam sidang. “Keduanya diduga menerima uang dan menikmati, tapi kok malah sebaliknya masih bebas berkeliaran,” bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya