Dark/Light Mode

Kasus Uang Ketok DPRD Sumut

Terdakwa Protes Divonis Lebih Berat, Hakim Sarankan Banding

Sabtu, 11 Mei 2019 09:47 WIB
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menghadapi sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5). (Foto : ANTARA)
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menghadapi sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5). (Foto : ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Musdalifah tak terima dijatuhi hukuman lebih berat dari rekan-rekannya. Protes disampaikan lewat kuasa hukumnya, Rinto Maha.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Musdalifah divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara enam koleganya Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting, hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Pasiruddin terbukti menerima Rp 127,5 juta, Elezaro Rp 415 juta, Tahan Rp 835 juta, Tunggul Rp 477,5 juta, Fahru Rozi Rp 347,5 juta, Taufan Agung Ginting Rp 392,5 juta, dan Mus- dalifah Rp 427,5 juta.

Usai sidang pembacaan putusan, Rinto meminta waktu 5 menit untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Baca juga : Eks Bupati dan Ketua DPRD Sula Divonis Ringan, Jaksa Banding

Menurutnya, majelis hakim tidak menguraikan fakta persidangan dalam putusannya. Ia menilai majelis hanya meng-copy paste dakwaan jaksa KPK. “Bagaimana mungkin bisa diterima akal sehat, sebanyak bukti ini saya bawa tebal tapi yang Anda baca itu dakwaan,” protes Rinto.

Ia menganggap yang patut dihukum berat dalam perkara ini adalah pimpinan DPRD Sumut. Lantaran mereka yang meminta uang “ketok palu” kepada Pemprov Sumut.

“Bagaimana mungkin para terdakwa terima hadiah, yang berbuat mufakat jahat itu pimpinan. Sehitam apa Musdalifah ini sampai dihukum 6 tahun, padahal sama-sama mereka terima hadiah,” keluh Rinto.

Ketua majelis hakim Hastoko pun menjawab keberatan ini. Ia mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya menempuh banding. “Cukup ya cukup. Silakan Saudara banding. Nanti apa yang menjadi ganjalan Saudara, silakan masukan,” ujarnya.

Baca juga : Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah itu, majelis kembali meminta tanggapan dari terdakwa lain. Tahan Manahan yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

“Saya menerima dengan berat dan terpaksa.” Begitu pula Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting. “Tulus dan iklas saya menerima. Mohon segera diek- sekusi,” pinta Taufan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis menghukum para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay Rp 77,5 juta, Elezaro Duha Rp 315 juta, Tahan Manahan Panggabean Rp 705 juta, Tunggul Siagian, Rp 377,5 juta, Fahru Rozi Rp 322,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 142,5 juta.

Jumlah itu telah dikurangi uang yang dikembalikan para terdakwa melalui KPK. Sementara Musdalifah belum pernah mengembalikan uang. Sehingga majelis hakim memvonisnya membayar uang pengganti Rp 427,5 juta.

Baca juga : DPR Percaya Pemerintah Berhasil Swasembada Jagung

Terakhir, majelis menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kepada para terdakwa selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya. Para mantan legislator diadili karena menerima suap “uang ketok” dari gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Rasuah itu untuk pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Sumut 2012. Kemudian, pengesahan Perubahan APBD Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan Perubahan APBD 2014, serta untuk pemberian persetujuan LPJP APBD 2014.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.