Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi

Kalau Sudah Begini, Kan Rugi

Kamis, 7 Juli 2022 06:30 WIB
Ilustrasi. 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Gegara Visa Bodong. (Foto : ANTARA/Bambang Dwi Marwoto).
Ilustrasi. 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Gegara Visa Bodong. (Foto : ANTARA/Bambang Dwi Marwoto).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 46 jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Visa mereka tidak terbaca di imigrasi Arab Saudi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap travel yang me­nyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai regulasi.

Dia menegaskan, penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib jemaah yang ingin beribadah.

“Kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka,” tegasnya.

Baca juga : Alfatih, Travel Haji Yang 46 Jemaahnya Dideportasi Dari Arab Saudi, Ternyata Abal-abal

Diberitakan, 46 calon jemaah haji furoda atau nonkuota asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, (30/6) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan pener­bangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Apesnya, ke-46 calon jemaah ha­ji tersebut tidak lolos imigrasi. Visa para calon jemaah haji furoda tidak diketemu­kan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka disebut-sebut menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

“Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Yaqut menjelaskan, pemberian visa mujamalah haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi sepenuh­nya. Tugas Pemerintah Indonesia, hanya diplomasi agar praktiknya lebih tertata dengan baik.

Baca juga : Hari Bronkiektasis Sedunia, Kenali Penyakit Paru Ini

“Juga tidak acak adut pengawasan atas pelaksanaannya, terutama terkait proses transaksional visa,” ujarnya.

Yaqut memastikan, visa mujamalah sejatinya tidak bayar, karena undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Terkait dengan praktik komersialisasi visa mujamalah, harus dikroscek terlebih dulu dengan penyelenggara ibadah haji khusus.

“Jika mereka mendapat itu, mereka wajib melapor. Mungkin lapornya setelah pulang dari sini (Mekah),” terang Yaqut.

Baca juga : Ini Jemaah Yang Bisa Dibadalhajikan

Netizen kesal masih ada travel nakal yang mempermainkan calon jemaah haji. Netizen setuju, siapa saja yang melanggar regulasi haji dan umrah Indonesia, harus dicabut izinnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.