Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli LNG Di Pertamina

Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Orang Lainnya

Kamis, 14 Juli 2022 12:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiga orang lain yang dicegah adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Ketiganya disebut sebagai pihak swasta.

Informasi itu juga menyebut, dari keempat orang itu, hanya Karen yang berstatus tersangka. Sementara tiga lainnya adalah saksi.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Saat ini, komisi antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Tetapi, belum diumumkan ke publik.

Baca juga : Pencegahan Korupsi Berkelanjutan, 1 Juli KPK Kembali Gelar SPI

KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.