Dark/Light Mode

PTM 100 Persen

Dunia Pendidikan Mau Dipulihkan

Minggu, 17 Juli 2022 06:30 WIB
Proses pembelajaran tatap muka (PTM) yang diikuti 100 persen siswa mulai hari ini di SDN 01 Cilandak Timur Jakarta Selatan, Senin (3/1). )(Foto : RIZKI SYAHPUTRA / RM).
Proses pembelajaran tatap muka (PTM) yang diikuti 100 persen siswa mulai hari ini di SDN 01 Cilandak Timur Jakarta Selatan, Senin (3/1). )(Foto : RIZKI SYAHPUTRA / RM).

 Sebelumnya 
Sehingga, terjadi kesinambungan stimulasi anak, pendidikan anak dari rumah ke sekolah dan juga dari sekolah ke rumah. “Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, Pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah. Namun, dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Syarat pertama, untuk daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari ka­pasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memi­liki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disertai dengan air yang mengalir,” terang Hasbi.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulo Gebang, Cakung

Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan.

“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Di samping itu, lanjut Hasbi, Pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

Baca juga : Formula 1, Verstappen Juara Karena Ayah

Terkait ini, Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat pro­tokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.

Hasbi menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri ini, pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Ataupun, bisa juga oleh kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat di­hentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.