Dark/Light Mode

Tok! MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis

Rabu, 20 Juli 2022 12:50 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7).

Baca juga : Tok! MA Lantik Mahendra Siregar Cs Sebagai DK OJK

Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, kemudian, Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Perkara ini digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

Baca juga : Tok! 3 Provinsi Pemekaran Papua Ikutan Pemilu 2024

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," bunyi Pasal 6 ayat 1.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi Pasal 8 ayat 1. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.