Dark/Light Mode

Dikuatkan MK

Ganja Untuk Kesehatan Masih Diharamkan Ya..!

Kamis, 21 Juli 2022 06:40 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan. Rabu, 20 Juli 2022.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan. Rabu, 20 Juli 2022.

 Sebelumnya 
"Riset waktunya nggak sebentar. Sedangkan kita, orang tua dengan anak berkebutuhan khusus kan berpacu dengan waktu. Sambil menunggu, Pemerintah punya jalan keluar lain untuk anak kita untuk menjadi lebih baik. Bukan cuma riset yang kita harapkan, tapi ada solusi sambil menunggu," pintanya.

Nafiah Murhayanti, ibunda dari Keynan, berada dalam situasi yang sama. Terlebih, saat ini obat bagi pasien cerebral palsy sempat hilang dari peredaran. Sampai beberapa orang tua harus mencari ke kota lain.

Baca juga : Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng

Mendengar keluh kesah ketiga ibu-ibu ini, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta mereka tak patah arang. "Banyak jalan menuju Roma," katanya, menegarkan.

Kata Arsul, putusan MK terkait UU Narkotika itu merupakan mekanisme judicial review. Masih ada mekanisme legislative review yang berlangsung di DPR. "Ya, jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review. Judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ucap politisi PPP itu.

Baca juga : Bamsoet Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara

Arsul menekankan, keputusan MK hanya menyatakan konstitusional. Bukan berarti tidak boleh diubah. Sebab, jika DPR sepakat mengubah, secara hitung-hitungan masih ada kesempatan.

"Kan yang ditolak itu adalah menyatakan Pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional. Kan itu yang ditolak. Tetapi, MK mengakui bahwa itu adalah open legal, di bunyi Pasal 8 ayat 1. Kalau pembentuk Undang-Undang sepakat memutuskan ya boleh diubah," terangnya.

Baca juga : Pijar Mahir Bukti Nyata Telkom Bantu Kesejahteraan Masyarakat

Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika namanya masih ganja, larangan itu akan melekat. Makanya, MK tidak berani melegalkannya. Beda halnya jika menggunakan istilah lain, sekalipun tetap mengandung unsur ganja.

Fickar memprediksi, jika tidak ada pengganti zat yang terkandung dalam unsur ganja, bakal ada pemikiran baru untuk melegalkan unsur ganja yang diperuntukkan obat. "Tetapi, sepanjang ada substitusinya, maka sampai kapan pun, ganja akan terlarang," ulasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.