Dark/Light Mode

Telkomsel Berpeluang Diperiksa Dalam Persidangan Bupati PPU Abdul Gafur

Jumat, 22 Juli 2022 13:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak-pihak yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) berpeluang diperiksa dalam persidangan. Tak terkecuali, pihak PT Telkomsel.

Diketahui, Rabu (20/4) tim penyidik KPK memeriksa perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel, Titi Wicaksono.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU di tahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.

Baca juga : Triputra Agro Targetkan 2036 Jadi Perusahaan Netral Karbon

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, panggilan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan Abdul Gafur salah satunya untuk memperkuat bukti dugaan rasuah. Termasuk, jika nantinya jaksa KPK memeriksa pihak Telkomsel dalam persidangan.

"Ya itu bergantung semuanya kepada kebutuhan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7) malam.

Perkara Abdul Gafur saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga : Kementan: Gerakan Disinfeksi Nasional Untuk Penanganan PMK

Salah satu saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan yakni Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Persidangan itu disiarkan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.

Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.

Baca juga : KPK Yakin Dewas Profesional Dalam Persidangan Etik

"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan diekspos kan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan. Nanti akan diekspos," tegas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.