Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Andika Perintahkan Tim Internal Hukum TNI Buka Setiap Pelanggaran Prajurit
Jumat, 22 Juli 2022 15:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Andika meminta tidak ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan, apalagi bila telah terbukti melakukan penganiayaan.
“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” tegas Andika, dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI, seperti ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Jumat (22/7).
Baca juga : Oris Indonesia Pamerkan Seri Jam Tangan Terbaru Calibre 403
Andika menegaskan, akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI. Dalam rapat tersebut, Andika juga mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme.
Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Andika dalam setiap kasus yang terjadi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian menantu mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono itu adalah penganiayaan yang dilakukan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca juga : Kepala BNPT Dorong Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” tegas Andika.
Andika lalu memberi arahan kepada Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum dan memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan. Sehingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Baca juga : KPK Pastikan Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Bukan Karena Kebocoran Informasi
Selain itu, untuk pelaku yang terbukti bersalah, Andika akan menjatuhkan sanksi berupa mencopot status keanggotaan TNI. “Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” tegasnya lagi.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya