Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka. Yakni Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjelaskan, pada 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Yogyakarta.
Perizinan ini mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Lokasinya berada di Malioboro dan masuk wilayah cagar budaya.
Sempat terkendala beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Baca juga : Roy Suryo Kena Juga
“Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON (Oon) dan DJK (Dandan) diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022,” beber Karyoto.
Sebagai tanda komitmen, Oon bersama Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah ke Haryadi. “Di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah,” beber Karyoto.
Kemudian, beberapa kali pemberian uang tunai minimal Rp 50 juta. Setelah mendapat sogokan, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memproses dan menerbitkan IMB.
Padahal, dari hasil kajian dan penelitian Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan.
Baca juga : KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama
“Khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” papar Karyoto.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi. Baik secara langsung maupun melalui perantara.
Saat operasi tangkap tangan, Oon dan Dadan kedapatan memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada Haryadi sekitar 27.258 dolar Amerika yang dikemas dalam goody bag.
Tersangka lain yang juga mengajukan praperadilan adalah Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka suap izin tambang.
Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan
Gugatan Maming sudah tahap persidangan. Pekan ini hakim akan membacakan putusan praperadilan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya