Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usut Proyek Tower PLN Rp 2,2 Triliun

Kejagung Geledah Perusahaan Milik Keluarga Jusuf Kalla...

Selasa, 26 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Yang menandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,” ungkap Sumedana dalam keterangan pers Senin (25/7/2022).

Baca juga : Erick Dukung Kejagung Selesaikan Kasus Blast Furnace

Sumedana mengutarakan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Sumedana. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Di Jakarta, Bekasi, Dan Sleman

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Sumedana mengungkapkan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla. Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 - Oktober 2017 dengan realisasi hanya sebesar 30 persen.

Baca juga : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa dasar hukum. Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Yang isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.