Dark/Light Mode

Diburu KPK, Bendum NU Licin

Selasa, 26 Juli 2022 07:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: ANTARA).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya KPK menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming belum membuahkan hasil. Hingga kemarin, KPK tidak mengetahui keberadaan Mardani Maming. Bendahara Umum PBNU itu, masih licin menghindari radar perburuan Firli Bahuri cs.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 22 Juni 2022, Maming melakukan perlawanan. Dia menganggap, penetapan tersangka pada dirinya cacat hukum.

Baca juga : Penyelidikan Kasus Baru, KPK Panggil Bendahara PBNU Mardani H Maming

Politisi PDIP itu kemudian menggandeng eks Wamenkumham Denny Indrayana dan Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain melakukan gugatan praperadilan, Maming juga dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Alasannya, ogah datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, karena sidang gugatan praperadilan masih berlangsung di PN Jaksel.

Dua kali Maming mangkir untuk pemeriksaan, membuat KPK geram. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, lantas memutuskan untuk melakukan jemput paksa kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Baca juga : Libur Nataru, PGE Lahendong Jamin Pasokan Listrik

Upaya jemput paksa terhadap Maming dilakukan di salah satu apartemen mewah, Jakarta. Sayangnya, tim penyidik komisi antirasuah tak menemukan Maming. “Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, kemarin.

Jubir berlatar belakang jaksa itu meminta Maming kooperatif. Kata dia, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Maming jika bersikukuh menghindar.

Baca juga : Jangan Lupakan Omicron!

Ali bahkan mengancam memasukkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan. Ultimatum ini diberikan karena Maming dianggap tidak kooperatif. “KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO lalu dipublikasikan,” ancam Ali.

Bila status DPO sudah dipublikasikan, kata Ali, maka masyarakat bisa secara langsung menangkap orang tersebut. Dia mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang tersebut ke aparat hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.