Dark/Light Mode

Dijewer Komnas HAM, KPK Belum Nyerah

Rabu, 18 Agustus 2021 07:45 WIB
Ilustrasi aksi tembak laser ke Gedung KPK. (Foto: IG @greenpeaceid)
Ilustrasi aksi tembak laser ke Gedung KPK. (Foto: IG @greenpeaceid)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serangan terhadap KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih belum padam. Dari eksternal, KPK dijewer dua lembaga: Ombudsman dan Komnas HAM. Sementara dari internal sendiri, KPK didesak oleh 518 pegawainya yang kini sudah berstatus PNS. Namun, serangan-serangan ini tampaknya belum bikin KPK nyerah.

Proses alih status yang dilakukan KPK terhadap internal pegawainya melalui TWK, sebenarnya sudah lama kelar. Bahkan mereka yang dinyatakan lulus sudah resmi dilantik sebagai PNS, 1 Juni 2021. Totalnya, ada 1.271 orang. Sementara 75 orang, termasuk Novel Baswedan, dinyatakan tidak lolos.

Meskipun KPK menganggap proses itu, sudah kelar, namun selama 2 bulan ini, masih banyak yang ungkit-ungkit soal TWK. Mulai dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa ada pelanggaran mal administrasi dalam proses TWK. Ombudsman meminta KPK mengangkat para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN. KPK sudah bersikap soal temuan Ombudsman itu, dan memilih tidak melaksanakannya.

Baca juga : Apindo: Efeknya Belum Nendang

Sikap KPK yang tidak mau melaksanakan putusan Ombudsman itu, menuai banyak protes. Salah satunya, dari 518 pegawai KPK yang kini sudah berstatus sebagai ASN. Mereka berkirim surat pada Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri agar melantik 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN.

Belum kelar urusan internal pegawai, kini muncul masalah baru. Komnas HAM menyimpulkan, KPK melakukan pelanggaran HAM selama proses TWK terhadap pegawainya. Temuan itu sudah disusun setebal 300 halaman dan rencananya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, pelanggaran HAM dalam proses TWK cukup banyak. “Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi,” kata Munafrizal Manan dalam Konfrensi Pers secara daring, Senin (16/8) lalu.

Baca juga : KPK Pincang

Apa saja? Pertama, hak atas keadilan dan kepastian hukum. Menurut Komnas HAM, Perkom No. 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) membuat tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum pegawai TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara, 10 pelanggaran HAM lainnya selama proses TWK yakni hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privacy, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM juga menelurkan 5 rekomendasi. Pertama, memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan TWK. Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.

Baca juga : Misi Penting Beruang Merah

Rekomendasi lainnya, yakni penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Terakhir, pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.