Dark/Light Mode

Mardani H Maming Resmi Jadi DPO KPK

Selasa, 26 Juli 2022 12:40 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka.
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan nama tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah tersebut diambil KPK lantaran Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU tersebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat hendak dijemput paksa, Senin (25/7), Mardani juga tak ditemukan. 

Baca juga : Ilal Ferhard Tak Masuk Kepengurusan DPP FKLPDK

"Sehingga kami menilai tersangka MM dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/7).

Ali berharap, Mardani H Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada penyidik komisi antirasuah agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Baca juga : Pengacara Mardani Maming Ngaku Belum Tahu Upaya Jemput Paksa Yang Dilakukan KPK

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pintanya.

Ali menuturkan, peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. "Karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tandas Ali.

Baca juga : PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, tim penyidik KPK berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu pada Senin (25/7).

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu di apartemen bilangan Jakarta Pusat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.