Dark/Light Mode

Dipastikan Bakal Kooperatif

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Bersabar Tunggu Putusan Praperadilan Besok

Selasa, 26 Juli 2022 15:32 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK resmi memasukan nama tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK mengambil langkah itu setelah Bendum PBNU tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Baca juga : Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Askrindo Ragukan Kemampuan Saksi Ahli

"Sehingga kami menilai tersangka MM dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/7).

Ali berharap, Mardani H Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada penyidik komisi antirasuah agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Baca juga : KPK Ultimatum Mardani Maming, LSAK Minta Jangan Ragu

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pintanya.

Ali menuturkan, peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. "Karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.