Dark/Light Mode

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha

Indeks Keterbukaan Informasi Publik: Peta Jalan Menuju Pemerintahan Terbuka

Kamis, 28 Juli 2022 08:23 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah upaya terus memasyarakatkan keterbukaan informasi publik, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 pada hari ini, Kamis (28/7),  berada dalam tahap akhir National Assessment Council (NAC) yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), dengan melibatkan Komisi Informasi se-Indonesia.

Penjelasan mengenai metode, teknis, data dalam tahap NAC ini muaranya menghadirkan empirical fact (fakta empiris). Demi memastikan IKIP meraih public trust (kepercayaan publik) yang luas.

Sebab IKIP disusun bukan untuk menghasilkan peringkat, nilai, dan angka semata. Lebih dari itu, IKIP merupakan bagian dari agenda menuntaskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2020-2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

IKIP juga dibuat untuk menjadi suluh penggerak urat saraf tata kelola pemerintahan demokratis, yang mendorong partisipasi masyarakat. Sehingga, kesejahteraan yang dicita-citakan hadir dari basis informasi yang accessible tersebut.

Baca juga : Erick Thohir: Kolaborasi Kejaksaan-Kementerian BUMN Hasilkan Perbaikan Mendasar Perusahaan Negara

Tema Keterbukaan Informasi Publik - meski Undang-Undang nya telah terbit 14 tahun lalu - seakan masih asing di perbincangan publik.

Terlepas dari belum masyhurnya istilah ini, Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban praktik sehari-hari dari Badan Publik (BP), sebuah istilah dalam UU 14/2008 yang ditujukan kepada lembaga, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari publik.

Jarak Persepsi Antara Badan Publik, Masyarakat, Pelaku Usaha

Badan Publik wajib menunaikan hak informasi dari publik, yaitu masyarakat yang telah membiayai aktivitas BP. Di sisi lain, publik juga akan menilai bagaimana performa layanan informasi dari BP.

Baca juga : Indonesia Istimewa Di Mata Warga Dan Pemerintah Arab Saudi

Disparitas antara persepsi idealita publik dengan realita performa layanan informasi Badan Publik, memungkinkan celah terjadinya sengketa informasi dalam relasi antara performa Badan Publik dengan persepsi publik. Baik itu masyarakat sipil ataupun pelaku usaha.

Inilah potret utuh Keterbukaan Informasi dalam bentuk indeks.

Kita perlu melihat hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), sebagai gambaran disparitas atau koherensi antar ragam sektor yang ada (Badan Publik, masyarakat sipil, dan pelaku usaha).

Jadi, tingginya nilai IKIP sebuah provinsi, tidak menjamin performa layanan informasi BP-nya lebih baik dari provinsi lain, yang lebih rendah nilainya. Karena sangat mungkin, ada banyak faktor yang mempengaruhi.

Baca juga : KLHK Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Misalnya, ketika dihadapkan pada masyarakat dengan daya kritis tinggi, ekspektasi ideal tentunya akan melampaui performa Badan Publik, yang sebenarnya telah memenuhi standar Peraturan Komisi Informasi (PERKI).

Karena itu, tidak tepat kalau kita memandang IKIP dengan semangat “logika adipura” dan kontestasi semata antar provinsi.

IKIP lebih tepat dilihat sebagai sebuah peta jalan masa depan Pemerintahan Terbuka (Open Government) se-Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.