Dark/Light Mode

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha

Indeks Keterbukaan Informasi Publik: Peta Jalan Menuju Pemerintahan Terbuka

Kamis, 28 Juli 2022 08:23 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lingkungan Fisik Politik, Hukum, dan Ekonomi

Semakin besar disparitas jarak persepsi antar pihak, celah pemilah antar pihak dalam melihat keterbukaan informasi juga akan semakin besar.

Implikasi praktisnya, semakin besar disparitas akan memicu kemunculan sengketa informasi. 

Sehingga, tantangan komitmen dan disiplin yang dihadapi Komisi Informasi Pusat dan Daerah se-Indonesia, juga akan semakin tinggi.

Begitu pula tanggung jawab pemerintah, dalam konteks anggaran dan pembinaan SDM, untuk terus mendukung Komisi Informasi se-Indonesia dalam melakukan tugas pokoknya.

Baca juga : Erick Thohir: Kolaborasi Kejaksaan-Kementerian BUMN Hasilkan Perbaikan Mendasar Perusahaan Negara

Kompleksitas ini menunjukkan pentingnya menciptakan kondusivititas bagi keterbukaan informasi di lingkungan fisik politik, ekonomi, dan hukum.

Lingkungan fisik politik, perlu terus didorong dan dirawat demi kondusifnya pertumbuhan keterbukaan informasi. Antara lain, dengan memastikan tidak adanya intimidasi dalam upaya masyarakat meraih hak keterbukaan infromasi ke dalam Badan Publik, dan terbukanya akses layanan informasi publik.

Sehingga, diseminasi informasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Termasuk, kaum marginal dan difabelitas.

Badan Publik menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi hoax, dengan menguatkan kepercayaan masyarakat pada referensi informasi di Badan Publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan (Pasal 7 Ayat 2 UU 14/2008).

Di sisi lain, lingkungan politik yang sehat mengindikasikan masyarakat yang tidak hanya mengetahui hak informasi, tetapi juga menggunakan haknya secara aktif dan partisipatif.

Baca juga : Indonesia Istimewa Di Mata Warga Dan Pemerintah Arab Saudi

Insan akademika, pegiat masyarakat sipil, dan pelaku usaha ada di antara segmen potensial yang dapat menjadi Duta dan Sahabat Keterbukaan Informasi Publik.

Pada akhirnya, lingkungan politik yang produktif sangat mengandalkan kualitas literasi di antara segmen-segmen tersebut.

Dalam praktiknya, negara-negara demokratis di dunia termasuk yang paling kondusif untuk menghadirkan Keterbukaan Informasi. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berfokus pada transparansi, dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai hal krusial (transparent and crusial focused approach). Sebagaimana dipraktikkan di Amerika Serikat.

Lingkungan hukum, seharusnya relatif lebih mudah untuk mendapatkan nilai tinggi, baik untuk masyarakat urban ataupun crular. Karena pada dasarnya, Indonesia berada dalam DNA keterbukaan informasi sejak lama.

Bahkan, sejak republik ini berdiri, Undang Undang Dasar NRI 1945 Pasal 28 F telah menjadi pondasi keterbukaan informasi, yang kemudian dikukuhkan dengan hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008.

Baca juga : KLHK Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Peta Keterbukaan Informasi Publik di dunia, diferensiasi Indonesia kian menguat dan sangat positif. Karena masuk kategori negara yang memiliki basis konstitusional, sekaligus regulasi.

Ada banyak negara, yang menyandarkannya pada konstitusi negara. Misalnya saja, Polandia, Bulgaria, Hungaria, Estonia, Albania, Belgia, Belanda, Spanyol, Moldova, Slovakia, Rusia dan Rumania di bagian Eropa.

Kemudian Indonesia, Filiphina, Nepal, Malawai, Tanzania, Mozambik, Peru dan Argentina di Asia, Africa dan Amerika Latin.

Sementara, negara yang menyandarkan praktik keterbukaan informasi publiknya pada basis regulasi Undang-Undang tersendiri, antara lain adalah Swedia, Kolombia, Kanada, Australia, Selandia Baru, Hongkong, Thailand, Korea Selatan, Jepang, dan India.

Atas dasar itu, tantangan di lingkungan hukum lebih mengarah pada perlindungan pada pencari informasi dan upaya meminimalisir vexatious request (VR) alias pemohon yang tidak beritikad baik, untuk kepentingan pribadi, kelompok dengan motif politik, ekonomi atau apa pun. Sebagaimana menjadi perhatian Pasal 4 PERKI 2013.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.