Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alasannya, Rusak Kehujanan

Polisi: JNE Kubur 289 Karung Beras Untuk 139 Keluarga Penerima Manfaat Bansos

Selasa, 2 Agustus 2022 21:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap, JNE mengubur beras Bantuan Sosial Presiden (Banpres) pada 5 November 2021.

Beras sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu dikubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan. Sehingga, pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasannya," kata Ramadhan, Selasa (2/8).

Baca juga : Ah, Yang Bener Nih, Masa Bansos Busuk

Penguburan beras itu terungkap dari keterangan RS, pemilik lahan.

RS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok, Sabtu (30/7). Setelahnya, dilakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Hasilnya, ditemukan beras Banpres merk Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 kg, 10 kg, 20 kg. Serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah. Lokasi penemuan beras itu, langsung diberi police line.

Polisi kemudian memeriksa Vice President Quality and Facility JNE berinisial SJ. Kepada polisi, SJ mengatakan, pemendaman beras Banpres itu sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

Baca juga : Silaturahmi Lebaran, Kearifan Lokal Maknai Ajaran Agama Untuk Jaga Kerukunan Bangsa

"Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara," kata Ramadhan.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) JNE, tidak ada pengaturan cara pemusnahan, apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE Pusat.

Namun, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kementerian Sosial menyatakan, pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Baca juga : Alumni Trisakti Apresiasi Bantuan Airlangga Untuk Keluarga Korban Pejuang Reformasi

Selanjutnya, Polri akan membuat administrasi penyelidikan, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras Banpres tersebut.

“Pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan Covid-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.