Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi

Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

Rabu, 3 Agustus 2022 12:24 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
JPU KPK turut menuntut Ryan agar dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara sepanjang 6 bulan.

Kemudian, JPU KPK menuntut pidana tambahan kepada Ryan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Penanganan Kasus Hukum Pada Anak Wajib Patuhi UU

Ryan didakwa menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Para penerima suap itu adalah Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan sudah divonis 9 tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Baca juga : Garuda Dan PT Pupuk Siap Tangkap Peluang Bisnis

Akibat tindakannya, Ryan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.