Dark/Light Mode

Nyuap Pengawas Pajak Rp 895 Juta

KPK Tetapkan Kuasa JO CRBC-WIKA-PP Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Jumat, 5 Agustus 2022 18:00 WIB
Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP  Tri Atmoko. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.

Asep mengungkap, terdapat kode suap "apelnya kroak" yang dikomunikasikan antara Tri Atmoko dengan Abdul Rachman pada Mei 2018. Kode tersebut merujuk pada penyerahan uang yang baru dilakukan Tri Atmoko senilai Rp 895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar.

Baca juga : KPK Sidik Perkara Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

"AR (Abdul Rachman) sempat meminta dan mengarahkan TA (Tri Atmoko) agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui SHR (Suheri) dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri)," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati PPU Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.