Dark/Light Mode

Kasus Penyuapan Pejabat Pajak

Hakim Perintahkan Usut WN Malaysia, KPK Mentok

Senin, 8 Agustus 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Dua terdakwa yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Mereka lantas berangkat ke kantor Gunung Madu di Lampung untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Di lokasi, tim memperoleh data-data yang diperlukan serta menemukan adanya catatan Teh Cho Pong selaku Manajer Keuangan Gunung Madu. “Yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT GMP,” kata Hakim Fahzal.

Selanjutnya pada November 2017, Aulia dan Ryan menemui tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar di sebuah tempat makan di Lot 8 Sudirman Central Business District (SCBD) Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan, Ryan menyampaikan Gunung Madu bersedia mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengurus pajak. Uang itu nantinya untuk bayar pajak Rp 20 miliar. Sisanya untuk komitmen fee untuk tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Menanggapi hal itu, Yulmanizar akan menyampaikan terlebih dahulu kepada tim pemeriksa dan diteruskan ke Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Angin pun setuju untuk memanipulasi pajak PT GMP sebesar Rp 19,8 miliar, tapi dia minta fee yang diberikan ditambah jadi Rp 15 miliar. Atas hal itu, Lim Poh Ching setuju dan menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

Baca juga : KSP: Penempatan Kembali PMI Di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat

Atas hal itu, majelis berpendapat telah terdapat kerja sama antara terdakwa Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching dalam mewujudkan delik penyuapan.

“Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,” kata hakim.

Lim Poh Ching kemudian dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap tim pemeriksa pajak. Sebagaimana yang termuat dalam amar putusan terhadap Aulia dan Ryan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.