Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Korupsi Askrindo

Eks Direktur Operasional Ritel Ungkap Upaya Pengamanan Perkara

Selasa, 9 Agustus 2022 12:51 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar membongkar ada upaya pengamanan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anton menyebut, pengamanan perkara diinisiasi oleh Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifie Zein dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Firman Berahima.

Hal itu disampaikan saat Anton diperiksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Baca juga : Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan

Awalnya Anton menjelaskan, sebelum kasus ini naik penyidikan, dia sempat dipanggil oleh seluruh Komisaris dan Direksi PT Askrindo untuk dikonfirmasi terkait pengeluaran komisi agen yang menjadi temuan audit internal.

"Secara jujur saya cerita pernah terima titipan biaya operasional totalnya 538 ribu dolar Amerika dan sudah dikembalikan ke Dirutnya PT AMU," kata Anton, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat itu semua pihak satu suara bahwa tidak ada masalah, karena uang telah kembali. Namun, dia diminta menghubungi pihak lain yang turut menerima uang agar mengembalikannya.

Baca juga : Bekuk Persita, Bajul Ijo Raih Poin Penuh Perdana

Mereka yang turut menerima adalah Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada, Direktur Operasional Komersil Askrindo Dwi Agus Sumarsono, M. Saifie Zein dan Firman Berahima. "Tapi semua menyatakan belum bisa mengembalikan," ujar Anton.

Anton lalu melaporkannya kepada komisaris. Namun, Ia justru dimarahi. "Komisaris bilang, kalau itu tidak dikembalikan nanti bisa jadi masalah hukum," ungkapnya.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2021, Anton mendapat informasi Kejagung sedang melakukan penyelidikan terkait pengeluaran komisi agen.

Baca juga : Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kerugian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Terkait itu, Anton diundang Firman untuk bertemu di Bambu Apus, Jakarta Timur. Dia pun mengkonfirmasi undangan tersebut kepada Kepala Divisi PT AMU, Novian Triantono dan Direktur Utama PT Askrindo, Frederik Carlo Viktorio Tassyam.

"Katanya memang ada pertemuan di Bambu Apus di rumah saudara Guntur. Saya nggak kenal Guntur itu siapa," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.