Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Askrindo

Eks Direktur Operasional Ritel Ungkap Upaya Pengamanan Perkara

Selasa, 9 Agustus 2022 12:51 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Anton pun mendatangi undangan tersebut. Sesampainya di lokasi, sudah ada Divisi Hukum Askrindo beserta tim dan direksi lainnya. Mulai dari Dwi Agus, Frederik, Wahyu dan Novian.

Pertemuan itu dipimpin Saifie dengan memperkenalkan Guntur sebagai mitra atau kenalannya yang bisa membantu permasalahan hukum PT Askrindo dan agennya, PT AMU.

"Jadi pertemuan itu menyamakan persepsi untuk mencari solusi penyelesaian agar permasalah di Kejagung ini tidak berkembang," ungkap Anton.

Baca juga : Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan

Setelah pertemuan di Bambu Apus, Anton menyebut Firman kembali mengundangnya untuk menghadiri pertemuan berikutnya.

Dalam pertemuan itu, tim divisi hukum Askrindo turut hadir dan menjelaskan bahwa mereka belum mempunyai dana untuk membantu pengurusan masalah di Kejagung. "Sehingga diharapkan direksi bisa berpartisipasi," ujarnya.

Kemudian, Saifie Zein meminta Anton untuk patungan. Kesepakatannya, masing-masing Direksi Askrindo menyumbang Rp 1 miliar, Direksi PT AMU Rp 500 juta dan kantor-kantor cabang nantinya juga diminta partisipasi.

Baca juga : Bekuk Persita, Bajul Ijo Raih Poin Penuh Perdana

Anton awalnya tidak ingin membantu, namun karena terus ditagih, Ia pun menyerahkan sejumlah uang kepada Saifie Zein melalui Firman Berahima. "Nilainya 35 ribu dolar AS, itu pakai duit pribadi saya. Harapannya penyelesaian kasus ini bisa selesai," beber Anton.

Ia mengungkapkan, uang itu akan digunakan Saifie Zein dan Guntur agar dugaan korupsi di PT Askrindo dan PT AMU dapat segera terselesaikan. Meski sudah menyerahkan uang, Anton belum lepas dari tagihan. Ia tetap diminta Firman dan Saifie untuk bertemu.

"Pernah satu kali saya dengan Dwi Agus dipanggil Saifie Zein ke rumahnya, menyampaikan bahwa kami harus menyerahkan lagi senilai Rp 600 juta. Rp 300 juta saya, Rp 300 juta Dwi Agus," tutur Anton.

Baca juga : Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kerugian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Permintaan itu pun dituruti. Namun, Dwi Agus hanya menyerahkan setengahnya. “Jadi total yang saya serahkan ke Saifie Zein yang (termasuk) bagian melalui Firman itu adalah Rp 800 juta,” ungkap Anton.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.