Dark/Light Mode

Penyuap Eks Bupati Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Bui

Rabu, 10 Agustus 2022 16:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," beber Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Ketiga tersangka tersebut, bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, disebut meminta "uang ketok palu" sebesar Rp 1 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : PUPR Perluas Budidaya Jagung Di Papua Dan NTT

Uang itu, untuk melicinkan proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD, yang pembahasannya mengalami deadlock atau jalan buntu.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, dan kemudian disetujui.

"Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ungkap Karyoto.

Baca juga : Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus tersebut. Sementara Supriyono divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.