Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Bos Duta Palma Grup
KPK Pengen Penjarain, Kejagung Incar Asetnya
Kamis, 11 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kejagung telah menyita berbagai aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.
Febrie menjelaskan, wacana sidang tanpa kehadiran terdakwa itu dilakukan karena Apeng selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga : Apeng Buron, Kejagung Ngebidik Keluarganya
Ia mengingatkan, sidang secara in absentia sangat merugikan terdakwa karena tidak bisa melakukan pembelaan.
Sebelumnya Kejagung sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Apeng. Namun, pendiri Bank Kesawan itu tidak merespons.
“Ternyata tersangka SD (Surya Darmadi) tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Adapun surat panggilan pemeriksaan itu sudah dikirimkan ke alamat rumah dan kantor Apeng di Jakarta dan tempat tinggalnya di Singapura.
Baca juga : KIB Cari Anggota Baru, Pengamat Sebut Tiga Kemungkinan Ini
Kejagung juga telah mengumumkan surat pemanggilan di sejumlah surat kabar harian nasional. Lantaran tetap mangkir, Kejagung menganggap Apeng telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum.
Meski begitu, Kejagung tetap melakukan pencarian terhadap Apeng yang namanya masuk daftar Red Notice Interpol.
KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.
Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.
Baca juga : Kasus KSP Indosurya P21, Kemenkop Apresiasi Bareskrim Dan Kejagung
Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.
Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya