Dark/Light Mode

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 91 Miliar

Kuasa Hukum Eks Pejabat Askrindo Minta Jaksa Jerat Pihak Lain

Kamis, 18 Agustus 2022 21:58 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Oleh sebab itu dia menyatakan, dalam pledoinya akan dipaparkan semua hal yang menurutnya tidak adil. Seraya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. "Jadi kami mohon kepada yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung menuntut Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU, Firman Berahima dengan pidana variatif. Firman Berahima, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

Serta membayar uang pengganti Rp 59 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun. Wahyu Wisambada dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 453.652.799.346. Dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan sejumlah Rp 1.530.388.130.

Baca juga : Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

Sama seperti Firman, jika Wahyu tidak bayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Terakhir, jaksa menuntut Anton Fadjar Alogo Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 91.650.492.147 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar 538 ribu dolar Amerika.

Baca juga : Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Per Kilogram

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau tidak mencukupi, makan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Para terdakwa, dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama (Dirut) PT AMU I Nyoman Sulendra, eks Dirut PT AMU Frederik Carlo Viktorio Tassyam dan eks Direktur Keuangan PT AMU Dwikora Harjo.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.