Dark/Light Mode

Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 21 Agustus 2022 07:18 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rektor Unila Prof Karomani. (Foto: Tangkapan layar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rektor Unila Prof Karomani. (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, yang dilihat dari kanal YouTube KPK, Minggu (21/8). 

Asep mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Baca juga : Selain Rektor, Pejabat Kampus Ikut Ditangkap

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai,” kata Asep.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, dan dari pihak swasta berinisial AD. Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Baca juga : OTT Lampung Berkaitan Dengan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8) dini hari. Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung dan Lampung.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.