Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan Sidang Sakit, Pembacaan Dakwaan Korupsi Migor Ditunda

Rabu, 24 Agustus 2022 18:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi Rp 12 triliun terkait persetujuan ekspor minyak goreng pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2021-2022.

Sidang tersebut sedianya akan dipimpin oleh ketua Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Sehingga sidang ditunda pekan depan.

Baca juga : Pengemplang Pajak Digalakin, Hukuman Koruptor Naikin

"Menurut panitera tadi, masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi tahu secara resmi dalam persidangan pada minggu yang akan datang. Akan tetapi, secara lisan sudah disampaikan bahwa persidangan ditunda 1 minggu, yaitu pada hari Rabu (31/8), karena ketuanya sakit," kata Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8).

Dalam perkara ini diketahui yang duduk sebagai terdakwa adalah Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Baca juga : Selain Rektor, Pejabat Kampus Ikut Ditangkap

Kemudian mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Palulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, serta Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Maqdir belum mau berkomentar terkait isi dari surat dakwaan kliennya. Hanya saja, dia mengatakan bahwa kliennya didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk terdakwa lain, sepanjang yang saya tahu didakwa pasal yang sama," ungkap Maqdir. 

Baca juga : Hemat Anggaran Dan Stop Korupsi

Maqdir menyebut, pihaknya juga menunggu sidang pembuktian, terutama terkait dengan perhitungan kerugian negara. Apalagi menurutnya, dalam dakwaan jaksa menegaskan bahwa ada keuntungan ilegal. "Kami tidak tahu bagaimana mereka menghitung keuntungan ilegal itu," tandas Maqdir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.