Dark/Light Mode

Pimpinan Sidang Sakit, Pembacaan Dakwaan Korupsi Migor Ditunda

Rabu, 24 Agustus 2022 18:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yaitu, memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) kepada perusahaan dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley Ma, Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulian, dan Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga : Pengemplang Pajak Digalakin, Hukuman Koruptor Naikin

Sementara itu, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diduga menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha.

Padahal, mengetahui bahwa kewajiban realisasi domestic market obligation (DMO) atau batas wajib pasok minyak goreng tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri langka.

Baca juga : Selain Rektor, Pejabat Kampus Ikut Ditangkap

Perbuatan para terdakwa pun disebut menguntungkan korporasi-korporasi tersebut, yaitu Grup Wilmar sejumlah Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas senilai Rp 626.630.516.604 dan Grup Permata Hijau sejumlah Rp 124.418.318.216.

Sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.