Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
Sebelumnya
Sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dedi memastikan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana yang menjerat eks Kadiv Propam itu sebagai tersangka.
Baca juga : Mobil Mewah Berderet Parkir Di Garasi Rumah
"Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ungkapnya.
Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya