Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dedi memastikan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana yang menjerat eks Kadiv Propam itu sebagai tersangka.
Baca juga : Mobil Mewah Berderet Parkir Di Garasi Rumah
"Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ungkapnya.
Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya