Dark/Light Mode

Irjen Ferdy Sambo Mundur Dari Polri

Rabu, 24 Agustus 2022 21:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dedi memastikan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana yang menjerat eks Kadiv Propam itu sebagai tersangka.

Baca juga : Mobil Mewah Berderet Parkir Di Garasi Rumah

"Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ungkapnya.

Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.