Dark/Light Mode

Coba Halangi Penyidikan Kejagung

Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh

Jumat, 26 Agustus 2022 07:30 WIB
DFS, selaku pengacara PT Palma Satu saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung).
DFS, selaku pengacara PT Palma Satu saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Selanjutnya, PT Palma Satu di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, PT Panca Agro Lestari di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.

Di Jakarta, penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Darmex Agro di Sektor II Palma Tower Jalan R.A. Kartini, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Baca juga : Puan Ingatkan Perusahaan Dan Petani Harus Sinergi

Petugas juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara.

Atas penggeledahan dan penyitaan ini, Duta Palma Group mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Hakim PN Pekanbaru Salomo Ginting mengatakan sidang digelar 2 September 2022.

Menurut informasi di situs Pengadilan Negeri Pekanbaru, praperadilan untuk menguji apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Kejagung sah atau tidak.

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi alias Apeng. “Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022).

Apeng mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya. Tanah negara yang dikuasai Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Ia kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode1999-2008.

Burhanuddin mengutarakan Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai lahan seluas 37.095 hektare.

Baca juga : Polda Metro Klaim Pengusaha Dukung Pengaturan Jam Kerja

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.