Dark/Light Mode

Coba Halangi Penyidikan Kejagung

Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh

Jumat, 26 Agustus 2022 07:30 WIB
DFS, selaku pengacara PT Palma Satu saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung).
DFS, selaku pengacara PT Palma Satu saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Jaksa Agung merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan sawit dan memproduksi minyak sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukan masyarakat.

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Puan Ingatkan Perusahaan Dan Petani Harus Sinergi

Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, kelompok usaha Apeng meraih omset Rp 600 miliar per bulan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.

Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.