Dark/Light Mode

Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Temukan Barbuk Elektronik

Jumat, 26 Agustus 2022 21:47 WIB
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.

"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/8).

Baca juga : KPK Duga Penyuap Rektor Unila Tak Cuma Satu Orang

"Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila)," imbuh dia. 

Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan lantaran berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya," tutur Ali.

Baca juga : Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Pecahan Asing Dan Rupiah

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Saat itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai total Rp 2,5 miliar.

Baca juga : Geledah 3 Kantor Fakultas Di Unila, KPK Temukan Barbuk Ini…

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini. Komisi antirasuah meyakini, penyuap Karomani cs tidak hanya satu orang saja. Mengingat, penyidik mengamankan uang yang mencapai total Rp 7,5 miliar. "Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.