Dark/Light Mode

Digarap Penyidik KPK

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Dicecar Sumber Dana Suap Bankeu

Jumat, 26 Agustus 2022 21:53 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim Perkara ini bermula saat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung.

Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumahan Rakyat Sudarto untuk berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim. Tujuannya, agar mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.

Ladahal, menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan ada di tangan Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda yang melakukannya.

Baca juga : Mau Dijemput Paksa, Penyidik KPK Tak Temukan Mardani H Maming

"Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda," tuturnya, Jumat (19/8).

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi.

Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair. Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama Sutrisno juga bertemu dengan Budi Setiawan, untuk meminta bantuan alokasi bantuan untuk kabupaten Tulungagung.

Baca juga : KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7 hingga 8 persen dari alokasi.

"Pada pertemuan tersebut BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan," bebernya.

Kabupaten Tulungagung kemudian mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Sutrisno disebut memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.

Baca juga : KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Daerah

Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

"Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS," tutup Karyoto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.