Dark/Light Mode

Gandeng Kemendikbudristek

KPK Tutup Celah Korupsi Jalur Mandiri Masuk Kampus

Minggu, 28 Agustus 2022 07:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dan terakhir, keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan.

“Baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Baca juga : Jalur PTN Mandiri, Hapus!

Hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut.

Di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan, termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.

Lalu, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri dan kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi.

Baca juga : Sesjen Kemendikbudristek Imbau Pejabat Yang Dilantik Jalankan Amanah Dengan Semangat Kolaboratif

Serta, perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan. Mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.

Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, yakni Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati, beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca juga : Kemendikbudristek Bakal Gelar Ruwat Bumi Di G20

Harapannya, upaya-upaya perbaikan ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.

“Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya,” tandas Ipi.

Diketahui, Karomani mematok tarif Rp 150 juta hingga Rp 300 juta bagi calon mahasiswa yang hendak masuk lewat jalur mandiri di Unila. Karomani pun ditetapkan sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.