Dark/Light Mode

Pakai Senjata UU Cipta Kerja

Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

Minggu, 28 Agustus 2022 07:30 WIB
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Sedangkan untuk areal-areal usaha lainnya milik PT Palma Satu dengan luas 10.230 hektar, PT Panca Agro Lestari dengan luas 3.800 hektar, PT Seberida Subur dengan luas 1.800 hektar dan PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 hektar, saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan.

Namun seluruhnya disita penyidik Kejagung. Lantaran itu pihak perusahaan menuding hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Karena areal usaha tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap dan didasarkan pada Sertipikat Hak Guna Usaha.

Perusahaan menyatakan, seharusnya terhadap areal usaha yang masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan namun telah memiliki Izin lokasi, diberikan waktu untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menghapuskan sanksi pidana.

Baca juga : TASPEN Mantapkan Komitmen Good Corporate Governance

Selain itu kelima perusahaan juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung.

Penggeledahan dan penyitaan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Sehingga izin penggeledahan semestinya diterbitkan PN Rengat, Indragiri Hulu.

Baca juga : Pelaku Usaha Pengendalian Hama Minta Kemudahan Perpanjangan Izin Operasional

“Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tulis permohonan praperadilan.

Hal tersebut, menurut Duta Palma Grup, diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Isinya, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAM Pidses Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/ PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.