Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam

Jaksa Bidik Kiprah Korporasi

Rabu, 31 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar membidik dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri ke lingkungan korporasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pengusutan perkara dugaan korupsi impor garam diintensifkan penyidik. Tak sekadar pada dugaan korupsi yang melibatkan personil atau individu, dugaan keterlibatan korporasi pun dipelajari.

“Masih dianalisis secara mendalam bagaimana kiprah atau peran korporasi di dalamnya,” ujarnya.

Baca juga : Wisudawan Termuda Unisba Ini Lulus Fakultas Kedokteran Dalam Usia 20 Tahun 8 Bulan

Untuk kepentingan tersebut, jaksa intensif menganalisis keterangan saksi NR, investigator pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, NR diperiksa pada Senin (29/8) hingga malam. Dia diperiksa dalam kapasitas saksi. Keterangannya diperlukan, mengingat saksi memahami lika-liku alias peran importir (korporasi) dalam penyalahgunaan komoditas impor.

Pada pemeriksaan, saksi diminta menjabarkan legalitas 21 perusahaan yang pada 2018 tercatat sebagai importir garam. “Sebanyak 21 perusahaan itu mengantongi kuota persetujuan impor garam industri,” ucap Sumedana.

Sedikitnya, terdapat 3,7 juta ton garam impor senilai Rp 2 triliun lebih yang diurus oleh perusahaan tersebut. Kejagung menduga, ekspor tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia di dalam negeri.

Baca juga : Singapura, Jangan Lindungi Si Apeng!

Akibatnya, stok garam industri di dalam negeri melimpah. Lebih parahnya, kondisi garam industri yang melimpah diduga dimanfaatkan perusahaan-peruaahaan tersebut untuk menggaet ‘cuan’ dengan cara tak lazim. “Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi,” beber Sumedana.

Hal itu dilakukan secara sengaja lantaran perbandingan harga garam industri dengan garam konsumsi yang cukup tinggi. Tindakan itu tentunya merugikan petani garam lokal, sekaligus perekonomian nasional.

Jadi pada prinsipnya, sambung Sumedana, pemeriksaan saksi investigator KPPU bertujuan mendalami bagaimana pola persaingan usaha terkait komoditas garam. Di luar itu, jaksa juga perlu memperoleh masukan, apakah dari 21 perusahaan importir garam itu juga memiliki persoalan yang ditangani oleh KPPU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.