Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam

Jaksa Bidik Kiprah Korporasi

Rabu, 31 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Ditambahkan Sumedana, selain mendalami keterangan saksi dari KPPU, Kejagung pun mengoprek kesaksian mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I berinisial NE. Pemeriksaan saksi ini ditujukan mendapat kepastian menyangkut data impor garam yang dilaksanakan sederet korporasi.

“Apakah impor yang dilakukan perusahaan pemilik fasilitas impor garam sesuai dengan kuota atau tidak,” tandasnya.

Baca juga : Wisudawan Termuda Unisba Ini Lulus Fakultas Kedokteran Dalam Usia 20 Tahun 8 Bulan

Diharapkan, hasil pemeriksaan kedua saksi bisa dijadikan rujukan dalam menyingkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah korporasi.

Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan sejak 27 Juni 2022. Dalam gelar perkara disebutkan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada tiga perusahaan masing-masing PT MTS, SM, dan GUI.

Baca juga : Singapura, Jangan Lindungi Si Apeng!

Aturan itu diduga diterbitkan tanpa melakukan verifikasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin men­jelaskan, tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat bersaing dengan garam industri impor.

Praktik tersebut cukup ironis karena garam seharusnya dapat disalurkan ke UMKM namun justru dikorupsi dengan cara diubah kemasan dan dijual langsung sebagai garam konsumsi ke konsumen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.