Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Angie Dan Vanessa Dipenjara Meski Punya Bayi

Putri Kok Cuma Wajib Lapor

Jumat, 2 September 2022 06:50 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).
Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Putri Candrawathi tak juga ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana. Usai pemeriksaan yang kedua kalinya pada Rabu lalu, istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Perlakuan polisi kepada Putri itu bikin netizen bereaksi.

Warganet pun membandingkan nasib Putri dengan eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh dan almarhum artis Vanessa Angel. Saat itu keduanya tetap di penjara meski masih punya anak kecil.

Putri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama digelar pada Jumat, 27 Agustus 2022 lalu. Usai diperiksa selama 12 jam, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Putri pun dipersilakan pulang.

Baca juga : Nobar Piala Dunia Meski Hanya Di Pos Ronda, Wajib Izin Dulu

Pemeriksaan kedua terhadap ibu empat anak ini digelar pada Rabu lalu. Pada pemeriksaan yang berlangsung dari siang sampai malam ini, Putri dikonfrontir dengan tersangka lain yaitu Bharada E. Usai pemeriksaan, Penyidik kembali mempersilakan Putri pulang. Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut, kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.

“Kita mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Bolehkan Tarawih Di Metaverse, Ini Tanggapan Pakar Komunikasi Unair

Arman mengatakan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia memastikan, kliennya tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan kenapa penyidik tidak menahan Putri.

Pertama, alasan kesehatan. Kedua, alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita). “Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung, kemarin.

Baca juga : Sekjen Demokrat Kaltim Digarap Di Lapas, Ditanya Soal Penerimaan Uang Abdul Gafur

Meski begitu, Agung mengatakan, Polri telah memasukkan Putri dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali. “Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” ujar Agung.

Perlakuan polisi terhadap Putri ini menuai reaksi dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menilai, wajar kalau perlakuan penyidik kepada Putri menimbulkan reaksi dari publik. Soalnya ada kesan polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena tak ditahan, seolah Putri mendapat perlakuan istimewa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.