Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ikuti Jejak KPK
Kejagung Ancang-ancang Jerat Perusahaan Apeng
Senin, 5 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Penguasaan lahan negara ini menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 99,2 triliun.
Guna memulihkan kerugian ini, Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan. Antara lain perkebunan kelapa sawit yang dikelola lima perusahaan Duta Palma Grup.
Baca juga : Jessica Jane, Keceplosan Panggil Sayang Jerome Polin
Juga aset lainnya. Mulai dari rumah mewah, tanah, gedung perkantoran, rekening, kapal hingga helikopter.
Kini berkas perkara Apeng dan Thamsir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, jadwal sidangnya belum dirilis.
Baca juga : Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya
Dalam berkas perkaranya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh
Tak hanya itu, Apeng dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya