Dark/Light Mode

Ikuti Jejak KPK

Kejagung Ancang-ancang Jerat Perusahaan Apeng

Senin, 5 September 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Penguasaan lahan negara ini menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 99,2 triliun.

Guna memulihkan kerugian ini, Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan. Antara lain perkebunan kelapa sawit yang dikelola lima perusahaan Duta Palma Grup.

Baca juga : Jessica Jane, Keceplosan Panggil Sayang Jerome Polin

Juga aset lainnya. Mulai dari rumah mewah, tanah, gedung perkantoran, rekening, kapal hingga helikopter.

Kini berkas perkara Apeng dan Thamsir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, jadwal sidangnya belum dirilis.

Baca juga : Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

Dalam berkas perkaranya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh

Tak hanya itu, Apeng dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.