Dark/Light Mode

Ikuti Jejak KPK

Kejagung Ancang-ancang Jerat Perusahaan Apeng

Senin, 5 September 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti jejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus Surya Darmadi. Korps adhyaksa bakal menjerat perusahaan Apeng.

PT Duta Palma Group dianggap terlibat dalam pencaplokan kawasan hutan—lahan negara— untuk dijadikan perkebunan sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menandaskan, PT Duta Palma Group patut dijadikan tersangka. Lantaran disinyalir menjadi tempat mencuci uang hasil korupsi.

Baca juga : Jessica Jane, Keceplosan Panggil Sayang Jerome Polin

“Aparat penegak hukum tidak hanya menyeret pelaku tindak pidana secara perorangan tetapi juga harus menyeret korporasi sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Sumedana menerangkan, penerapan delik pencucian uang kepada PT Duta Palma Group agar mempermudah menyita aset di luar negeri. Langkah ini pemulihan kerugian negara dan perekonomian negara yang tembus Rp 104 triliun.

Sumedana menyatakan perjanjian bilateral dan multilateral menjadi hal yang penting dan mendesak. Lantaran banyak koruptor yang membawa kabur uang hasil korupsinya ke luar negeri.

Baca juga : Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

“Selama ini pemulihan aset sangat sulit dilakukan ketika sudah lintas negara, disebabkan kebijakan hukum di berbagai negara yang berbeda-beda,” ujarnya.

Kejaksaan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Sehingga, tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bendanya di luar negeri.

Untuk diketahui, KPK lebih dulu menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dianggap terlibat dalam suap pemutihan kawasan hutan yang dicaplok Duta Palma Group.

Baca juga : Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan modus korupsi Apeng adalah mencaplok lahan negara untuk dijadikan kebun sawit Duta Palma Group. Lokasinya di Kabupaten Indragiri Hulu. Luasnya 37.095 hektar.

Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. “Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.