Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat
Selasa, 6 September 2022 19:13 WIB
Sebelumnya
Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Tak Cuma Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Baca juga : Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat
Suryadharma Ali divonis 10 tahun di tingkat banding. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, ditolak MA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya