Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat
Selasa, 6 September 2022 19:13 WIB
Sebelumnya
Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Tak Cuma Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Baca juga : Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat
Suryadharma Ali divonis 10 tahun di tingkat banding. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, ditolak MA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya