Dark/Light Mode

Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 19:13 WIB
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Baca juga : Tak Cuma Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Baca juga : Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Suryadharma Ali divonis 10 tahun di tingkat banding. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, ditolak MA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.