Dark/Light Mode

RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama

Ayo, Sudahi Kasus Penistaan

Senin, 4 Juli 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab saat ini marak kasus penodaan agama sehingga bisa mengganggu harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes mengatakan, kasus penistaan agama masih terus terjadi. “Kasus Holywings ini menjadi pintu masuk bagi semua untuk menyadari dan memahami bahwa penistaan agama benar-benar harus disudahi di negeri kita,” harap Fahmy dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : 4 BUMN Perbaiki Prasarana Dan Sarana KA Sawahlunto-Muaro Kalaban

Fahmy khawatir kasus penistaan agama ini jika tidak dikendalikan melalui pendidikan dan penegakan hukum, maka berpotensi menjadi bara api dalam sekam. Sebab, saat nabi atau simbol agamanya dihina, umat Islam atau umat beragama lainnya bisa melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar koridor hukum.

“Inilah yang perlu disadari oleh pemerintah untuk tidak main-main dengan penistaan agama,” kata politikus PKS ini.

Baca juga : 94 Persen Sekolah Sudah PTM Penuh

Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk tujuan itu adalah dengan membentuk peraturan baru yang memuat ketentuan soal penistaan agama. “Oleh sebab itu, Fraksi PKS sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusulkan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” klaim dia.

Fahmi menekankan begitu pentingnya masalah hukum dalam konteks penistaan agama. Mengingat, aturan hukum yang berlaku sekarang terindikasi merupakan pasal karet, tidak substantif, tidak menimbulkan efek jera.

Baca juga : KPU Luncurkan Tahapan Pemilu Malam Ini, KSP Pesan Begini

“Maka perlu diperbaiki, direkonstruksi ulang, bahkan dibentuk satu RUU yang khusus mengenai penistaan agama,” usul dia.

Dengan itu, ia menyayangkan progres RUU ini masih belum signifikan di DPR. RUU tersebut terkatung-katung. Fraksinya akan berjuang agar RUU ini segera disahkan. “Perlu dicatat bahwa RUU ini untuk semua agama. Tidak hanya agama Islam saja, karena semua agama harus dihormati,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.