Dark/Light Mode

Auditor Investigatif BPKP Jadi Saksi E-KTP

Kuasa Hukum Cecar Penghitungan Kerugian Negara

Selasa, 13 September 2022 20:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Jawaban itu para hadirin yang ada di ruang PN Tipikor, kaget. Merespons hal itu, Hakim segera bertanya kepada Suaedi. "Saudara punya datanya berapa?” tanya Hakim. 

"Kita punya data materialnya dan chipnya,” kata Suaedi.

“Material dan chip saudara punya datanya?” tanya Hakim.

“Datanya di dalam itu ada material kita menghitung per keping Rp 2.475,” jawab Suadi.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sibuk Cari Pengganti Anies-Riza

“Baru kartu dan chip?” tanya Hakim.

“Iya,” singkat Suadi.

“Iya cukup. Dia tidak sampling. Dia punya dua dia hanya menghitung itu saja,” kata Hakim.

Penasehat Hukum pun keberatan dengan penjelasan Suadi.

Baca juga : Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun

“Izin yang mulia, angka tadi untuk Rp 2.475 itu mengacu keterangan Pak Yuniarto dari sekian item, untuk pra cetak Rp 2.475, untuk chip Rp 5.600 sedangkan yang lain tidak dihitung yang mulia. Kenapa ahli tidak menghitung yang lain, kenapa hanya menghitung chip dan pra cetak?” tanya penasehat hukum.

“Yang mana dia tidak menghitung?” kata Hakim.

"Biaya printing, muka, dan colour sebesar Rp100 yang mulia,” kata Endar.

“Iya saya tidak hitung yang mulia,” kata Suadi, mengakui.

Baca juga : PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara

“Nah, sudah jelas. Berarti ahli sudah merasa cukup. Jadi dia hanya dua datanya. Sisanya tidak dihitung. Silahkan pengacara merasa bahwa ahli tidak kompeten. Silahkan tinggal ditulis saja. Intinya jangan terlalu memaksakan pertanyaan," tandas Hakim. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.