Dark/Light Mode

Eks Ditjen Keuda Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 13:13 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hal yang memberatkan tuntutan yakni La Ode M Syukur dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankannya yakni punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun.

Diketahui Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 atau Rp 2,4 miliar. Ardian diyakini menerima suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Jaksa menyebut, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Baca juga : Ceramah Di Diklat PPSDM Kemendagri, Kepala BPIP Tekankan Pentingnya Integritas

Jaksa menyebut, awalnya yakni pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Kemudian Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.

Selanjutnya Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. 

Kemudian, pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya.

Lalu, Kolaka Timur mengajukan kepada Ardian Noervianto dana PEN Daerah sejumlah Rp 350 miliar. Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri.

Baca juga : Jababeka Dukung Peran Remaja Kurangi Stunting Di Kab Bekasi

Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp 300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur. Setelah pertemuan, M Syukur beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ardian, menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.

Kemudian Ardian menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021.

Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah.

Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada M Syukur.

"Atas permintaan Terdakwa (Ardian) tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman melalui Roesdianto Emba. Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis (suami Andi Merya) mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar ke rekening Roesdianto Emba untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui M Syukur dan Sukarman," kata jaksa.

Baca juga : Jinakkan Harga Telur, Kemendag Dan Badan Pangan Gelar Operasi Pasar

Atas hal itu, Ardian memprioritaskan dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar.

"Oleh karena Terdakwa meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 151 miliar," kata jaksa.

Setelah pengajuan dana PEN itu berhasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar, sedangkan Rp 500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang membantu.

Selain itu, menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp 2,4 miliar.

Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.