Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bisakah Presiden 2 Periode Jadi Wapres?
Prof. Jimly Bilang: Tidak!!!
Jumat, 16 September 2022 07:02 WIB
Sebelumnya
Sementara Pasal 8 ayat 1 berbunyi: Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.
Mantan Ketua DKPP ini mengatakan, jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Dengan begitu, lanjut dia, Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di 2024. "Dari segi hukum jelas tidak bisa, apalagi dari etika," ujarnya.
Mantan Ketua ICMI itu lalu menyayangkan omongan Jubir MK yang sudah offside, atau melampaui kewenangannya. Ia berharap MK memberikan teguran. Soalnya, kata dia, staf tidak boleh berbicara soal perkara apalagi sampai membuat penafsiran sendiri.
Baca juga : Ratas Di Istana, Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia FIFA 2023
Jimly menilai, wacana presiden dua periode jadi cawapres sebenarnya berpotensi menjadi materi perkara di MK. Ke depan, Jimly menyarankan, sebaiknya staf di pengadilan di mana pun baik di MA, MK jangan ikut-ikutan bicara di depan publik yang tidak ada kewenangannya apalagi dalam persoalan materi perkara.
"Jika didiskusikan di mahasiswa boleh saja, tapi kalau sudah disampaikan di tataran pelaksana hukum negara apalagi staf MK, sudah tidak benar.
Ia meminta publik tidak menjadikan omongan Jubir MK sebagai referensi. Karena hanya pendapat staf, bukan putusan hakim MK.
Baca juga : Cek Kesiapan SPKLU PLN Di Bali, Wapres Uji Coba Cas Mobil Listrik
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berpendapat serupa. Kata dia, Jokowi tak bisa menjadi cawapres. Karena Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal 2 periode.
Kata dia, kalau Jokowi bisa menjadi cawapres ada potensi Jokowi bisa menjadi presiden 3 periode dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945. "Secara hukum, yang bisa terjadi adalah jika, periode pertama 5 tahun seseorang menjadi presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi presiden kembali," kata Denny, dalam keterangannya, kemarin.
Lagi pula, kata dia, tidak pernah ada presiden dua periode kembali mencalonkan diri menjadi wakil presiden. "Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan keajaiban dunia ke-8," serunya.
Baca juga : Barang Mati Dihidupkan Lagi
Soal ini, MK akhirnya memberikan klarifikasi. MK menyatakan pernyataan yang disampaikan Jubir Fajar Laksono adalah pernyataan pribadi. Bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya